Today's Headline

HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Daerah

Breaking

Kriminal

Politik

Kriminal

Kesehatan

Hiburan

Olahraga

Recent comments

Fashion

News

Food

Sports

Food

Technology

Videos

Footer Text

Footer Widget 2

Recent News

Popular Posts

Kapolrestabes Medan Pimpin Konfrensi Pers Pemusnahan Narkoba Seberat 23 kg Sabu-Sabu Dan 3, 1 Heroin,

By On November 09, 2021

 


Medan-Kapolrestabes Medan  Kombes Pol Riko Sunarko  Pimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Mako Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021) Pukul 14:30 Wib.

Adapaun turut hadir dalam konferensi pers, Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Inf Agus Setiandar, SIP dan Kajari Medan.

Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa selama 1, 5 Tahun, Polrestabes Medan berhasil mengamankan sekitar 350 Kg sabu - sabu.

"Dalam pemberantasan narkotika, selama 1, 5 tahun, Polrestabes Medan berhasil hampir 350 Kg sabu - sabu, kemarin kita sudah pemusnahan 55 kg,  dan ini baru satu bulan Polrestabes Medan sudah dapat lagi 23 kg sabu-sabu dan 3, 1 heroin, " sebutnya.

Sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pemusnahan khususnya 1 bulan terakhir ini ada 4 kasus yang di tangani, yaitu tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, 21 September dan yang terakhir tanggal 11 Oktober, dari 4 penanganan kasus ini, LP yang pertama dengan barang bukti 3.110 gram heroin atau sekitar 3, 1 kilogram.

"Heroin ini hal yang baru,khususnya di Sumatera Utara, peredaran heroin sudah mulai masuk di kota Medan dengan dua tersangka yaitu, ANS (35) tahun dan MAN (41) tahun.

Kemudian yang kedua tanggal 3 September 2021, ini yang pernah kita konferensi pers kemarin,  suami istri dengan inisial JA dan MC, dengan  barang bukti 214 butir narkotika atau sering dikenal dengan sebutan pil ekstasi, kemudian 223 lintingan ganja yang siap diedarkan, kemudian ada satu bungkus daun ganja kering, kemudian 1205 butir pil happy five, kemudian 168 butir pil merk alprazolam, " papar Riko.

Sementara ke tiga tanggal 21 September 2021, "ini kita berhasil mengamankan ada 1000 gram atau 1 kg dengan 2 tersangka, yaitu GS dan MJ dan kemudian yang terakhir atau ke-4 tanggal 11 Oktober 2021, ini kita berhasil mengamankan 22000 gram sabu-sabu atau 2, 2 kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka dua orang yaitu VS dan EA, " tutup Kapolrestabes Medan (Ami)

Polda Sumut Berhasil Menangkap Pria Yang Mengaku Bisa Membebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage

By On November 09, 2021

 


Medan- Polda Sumatera Utara menangkap pria yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang sempat diamankan oleh Personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu. 

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. "Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," ujar dia, Selasa (9/11/2021). 

Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi. "Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu," ucapnya. 

Setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. "Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis," kata dia. 

Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas. 

"Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka," ucap dia. 

Lantaran para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. "Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," ujarnya. 

Atas kejadian ini, petugas DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. "Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga," katanya. 

Sementara itu, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. "Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis," ucap Hendi. 

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. "Tidak ada sama polisi," aku dia. 

Diketahui, Polda Sumatera Utara membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis 'Japanese Thai Massage' Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan. 

"Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis. 

Kabid Humas Poldasu, penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis. "Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang," tutup Hadi, Kamis (4/11/2021) malam.(Ami)

Team Polsek Medan Kota Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Tower Indosat

By On November 02, 2021

 


Medan- Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe berhasil menangkap kedua pelaku yang d berinisial BS (22) warga Jalan B Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan MKS (21) warga Jalan Brigjen Katamso Fang Perdamaian Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.10 WIB saya didampingi beberapa anggota mendapat perintah langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan

Kemudian Personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso di sebuah ruko nomor 295,” kata Kanit, Senin (1/11/2021).

Pada saat itu pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan pelaku pencurian perangkat tower Indosat tersebut akan beraksi lagi.

Team Reskrim mendapatkan informasi dari lokasi kejadian, Team langsung segera Turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama petugas melihat kedua tersangka menjalankan aksinya dan segera ditangkap berikut barang bukti, Tegasnya.

Untuk penyelidikan kedua tersangka segera dibawa ke mako Polsek Medan Kota.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah gulungan kabel tembaga, 1 tali tambang berwarna putih dengan panjang 13 meter, 2 buah alat mesin CPU tower Indosat, 1 buah pahat, 3 buah pisau kater, 1 buah saringan hawa mesin, 1 buah linggis, 1 buah tang, dan 1 buah martil.

Sementara, kini kedua pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan mako Polsek Medan Kota, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Asrol Efendi Rambe.(R)

Kabid Humas Polda Sumut : Subdit Renakta Ringkus Paranormal Pemerkosa Wanita Umur 15 Tahun

By On November 02, 2021


Medan- Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah diduga memperkosa bocah 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.

"Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.

"Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, 'Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya'," ucap Hadi.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

"Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan," sebut Hadi.

Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (Ami)

Direktorat Narkoba Polda Sumut Musnahkan Satu Kilo Narkotika

By On November 02, 2021

 


 Medan- Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kegiatan rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 pukul 09.00 Wib s/d selesai di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut, yang dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya.

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli s/d Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram. (Ami)

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III ( Persero) Terapkan SMAP Sebagai Wujud GCG & Kepatuhan Hukum

By On Oktober 17, 2021


 Jakarta- Sebagai salah satu wujud dalam melaksanakan transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem  Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System  (WBS) Terintegrasi di PTPN  Group sebagai wujud  penerapan Good Corporate  Governance (GCG) dalam  melakukan praktik proses  bisnis dan aktivitas usahanya, Rabu (13/10/2021).

Salah satu penerapan yang dilakukan adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola  perusahaan yang baik  berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, dukungan  manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata  nilai perusahaan  yakni  AKHLAK : Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Kebijakan anti penyuapan  terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk  menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan. 

Penegakkan SMAP dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII. Sebagai anak persusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani menjelaskan bahwa,  penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN.  

“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama  AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan  Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui  Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara, serta telah diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh  PTPN Group. Hal  ini  dilakukan untuk memastikan  terlaksananya tata kelola perusahaan yang  baik,” papar Ghani.

Dengan adanya WBS, sambung Ghani, yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk  menyampaikan pengaduan  masyarakat, agar informasi  yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh  manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara  menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.    

"Selain itu, perseroan juga  menyiapkan rencana aksi atau program-program  berkelanjutan, baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit  Management System berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh tim  Satuan Pengawas Internal", terangnya.

M. Abdul Ghani berharap, ke depan PTPN Group dapat meningkatkan praktik governance, risk  management, dan kontrol di perusahaan ke arah yang  lebih baik.  

"Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi.  

“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif”, tutup Ghani.(Ami)

TMMD 111 Kodim O204/DS Kuatkan Sinergitas TNI-Rakyat

By On Juli 01, 2021

  


Bangun Purba
,-Sinergitas personil TNI dengan rakyat, terasa semakin kuat menyusul TMMD ke 111 TA 2021 yang dilancarkan Kodim 0204/ DS.

Kuatnya sinergitas itu, salah satunya tercermin dari pembangunan jalan berkonstruksi cor beton sepanjang 2.545 meter yang dikerjakan personil TNI dengan masyarakat yang akan rampung dalam waktu dekat.

Dansatgas TMMD ke-111 Kodim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, Jumat (02/07/2021) mengatakan, melalui program TMMD ini dapat tercipta sebuah pembangunan karakter yang sangat luar biasa, dengan adanya program non fisik yang dipadukan.


Dengan rencana pencapaian pembangunan kita bisa secara menyeluruh bukan hanya pembangunan akses jalan hingga rumah. Akan tetapi juga pembangunan kesehatan dan karakter dalam masyarakat."Melalui program TMMD tentu dapat tercipta antara sinergitas TNI dan masyarakat, mewujudkan sebuah karakter gotong royong dan saling bahu-membahu," jelasnya.(kodim 0204/DS)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *